KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Kementan Naik ke Penyidikan, Pastikan Sudah Ada Tersangka
KPK sebut kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.
Ali menuturkan, KPK sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.
Meski demikian, KPK enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.
"Dalam proses penyidikan, itu pasti ada pihak yang ditetapakan sebagai tersangka, namun siapa tersangka itu akan kami umumkan secara resmi," uajr Ali
"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," tegasnya.
Baca juga: KPK Beberkan Hasil Temuan Penggeledahan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat pagi, KPK telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
KPK menggeledah rumah YSL terkait proses penyidikan lanjutan dari dugaan korupsi di Kementan.
Dari hasil penggeledahan itu, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan.
"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV.
"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya.
Ali Fikri mengatakan, seluruh alat bukti yang sudah ditemukan akan dianalisis lebih lanjut.
"Dari semua yang ditemukan, tim akan melakukan analisis untuk dijadikan alat bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan dalam proses penyidikan ini," tuturnya.
KPK, kata Ali Fikri, juga menemukan senjata api di rumah dinas dalam penggeledahan itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya.
Ali menegaskan pihaknya saat ini enggan membeberkan status dari sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk Mentan YSL.
Selain melakukan penggeledahan di rumah dinas Yasin Limpo, KPK juga melakukan hal serupa di Kantor Kementerian Pertanian yaitu di Gedung A ruang Menteri SYL dan ruangan Sekjen di kawasan Ragunan, Jakarta.
"Selain penggeledahan yang di rumah dinas Mentan, siang tadi betul termasuk penggeledahan di Kementan. Betul tim ada di sana juga. Saat ini masih berlangsung proses geledah di Kementan," ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan nantinya KPK akan menjelaskan hasil temuan atas proses penggeledahan di Kantor Kementan.
"Tentu nanti perkembangannya akan disampaikan pada teman-teman terkait hasil proses penggeledahan yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.
Adapun mengenai penyelidikan oleh KPK di lingkungan Kementan ini telah dimulai awal tahun 2023.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.
(Tribunnews.com/Milani Resti)