Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link PDF Formasi CPNS Kemdikbudristek 2023 dan Penentuan Kelulusan

Kemdikbudristek membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link PDF Formasi CPNS Kemdikbudristek 2023 dan Penentuan Kelulusan
Kemdikbud
Kemdikbudristek membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri. Berikut adalah link PDF formasi lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka seleksi CPNS 2023.

Formasi yang dibuka sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri, dengan rincian:

a. Asisten Ahli - Dosen: 13.440

b. Lektor - Dosen: 2.662

Untuk melihat PDF formasi lengkap CPNS Kemdikbud 2023 dapat diakses melalui link ini.

Nantinya akan muncul tampilan seperti berikut, kemudian klik ikon Unduh.

Link PDF Formasi CPNS Kemdikbud 2023
Link PDF Formasi CPNS Kemdikbud 2023

Baca juga: Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id

Penentuan Kelulusan

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Surat Pengumuman Kemdikbud Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, berikut adalah penentuan kelulusan dalam seleksi CPNS Kemdikbud 2023:

1. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di laman https://casn.kemdikbud.go.id.

2. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40 persen : 60 persen.

3. Kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 ditentukan berdasarkan hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas