Link PDF Formasi CPNS Kemdikbudristek 2023 dan Penentuan Kelulusan
Kemdikbudristek membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka seleksi CPNS 2023.
Formasi yang dibuka sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri, dengan rincian:
a. Asisten Ahli - Dosen: 13.440
b. Lektor - Dosen: 2.662
Untuk melihat PDF formasi lengkap CPNS Kemdikbud 2023 dapat diakses melalui link ini.
Nantinya akan muncul tampilan seperti berikut, kemudian klik ikon Unduh.
Baca juga: Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Penentuan Kelulusan
Dikutip dari Surat Pengumuman Kemdikbud Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, berikut adalah penentuan kelulusan dalam seleksi CPNS Kemdikbud 2023:
1. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
2. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40 persen : 60 persen.
3. Kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 ditentukan berdasarkan hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK yang tertinggi;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
4. Dalam hal kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada kebutuhan khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
5. Dalam hal kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
6. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com, Widya)