Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Presiden Setujui Pemberian Bantuan Tunai Terhadap Korban Gagal Ginjal Akut

Muhadjir menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menko PMK: Presiden Setujui Pemberian Bantuan Tunai Terhadap Korban Gagal Ginjal Akut
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Muhadjir menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak.

Sementara itu, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

“Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).

Pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu, kata Muhadjir, diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

“Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati,” tutur Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia.

Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan bahwa keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh Pemerintah.

Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak Kepolisian.

“Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” pungkas Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas