Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024

Menurut KPK, hal itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempersulit mantan terpidana kasus korupsi yang pengin maju jadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023. MA menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.

MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas