Partai Buruh Bakal Geruduk MK Senin Mendatang, Kawal Sidang Putusan UU Ciptaker
Aksi ini dalam rangka mengawal sidang putusan uji materi Omnibus Law Undang-undang (UU) No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat lainnya berencana akan menggelar aksi massa secara besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10/2023).
Aksi ini dalam rangka mengawal sidang putusan uji materi Omnibus Law Undang-undang (UU) No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam konferensi persnya yang berlangsung daring, Sabtu (30/9/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan beberapa poin termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.
Baca juga: Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Metode Omnibus dalam Pembuatan UU Dibatasi
"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.
Partai Buruh juga berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia
Partai Buruh akan mengambil tindakan terhadap keputusan MK, jika gugatan uji formil tidak dikabulkan, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja
"Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh," tutur Said Iqbal.
"Namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tandasnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Rumor RUU Omnibus Law Kesehatan Bakal Disahkan 14 Juni 2023, Begini Respons Pimpinan Komisi IX DPR
Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.
Dalam permohonan, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga negara.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Menolak Kelanjutan Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan
Termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.