Perubahan Batas Pendaftaran PPPK Guru 2023, Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang hingga 3 Oktober
Berikut informasi mengenai perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023, formasi kebutuhan khusus diperpanjang hingga 3 Oktober 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
![Perubahan Batas Pendaftaran PPPK Guru 2023, Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang hingga 3 Oktober](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perubahan-batas-waktu-pendaftaran-pppk-guru-2023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023.
Sebelumnya, pendaftaran PPPK Guru 2023 bagi pelamar formasi kebutuhan khusus dijadwalkan pada 20-29 September 2023.
Kini, batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan khusus diperpanjang menjadi 9 Oktober 2023.
Karena perubahan tersebut, jadwal pendaftaran PPPK Guru 2023 bagi pelamar formasi kebutuhan umum juga dilakukan penyesuaian.
Pendaftaran PPPK Guru 2023 pelamar formasi kebutuhan umum baru akan dibuka pada 4 sampai 9 Oktober 2023.
Informasi perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru Kemdikbudristek 2023 ini diinformasikan melalui unggahan dalam akun Instagram resmi BKN, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500
Urutan Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023
Berikut ini adalah urutan prioritas pelamar PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 649 Tahun 2023:
Prioritas Pelamar Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Berikut syarat ketiga prioritas pelamar pada kebutuhan khusus:
1. Pelamar prioritas yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya
2. Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Prioritas Pelamar Kebutuhan Umum
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
![Laman pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laman-pppk-guru-kemendikbud-2023-7657io.jpg)
Baca juga: 7 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3.000 karakter, TK, SD, SMP, dan SMA
Alur Pendaftaran PPPK Guru 2023
Berikut adalah alur pendaftaran PPPK Guru 2023 sebagaimana dikutip dari laman SSCASN:
1. Daftar Akun
- Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Isi NIK, NO.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal lahir, No Handphone dan Email
- Masukkan Password akun SSCASN dan Pertanyaan Pengaman
- Unggah foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto
- Apabila telah berhasil, calon peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun
2. Penentuan Prioritas
Sistem pendaftaran akan melakukan penentuan prioritas peserta dengan ketentuan:
- Peserta Prioritas 1 (P1) mendaftar hingga Resume
- P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka
- P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia
- P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk Tenaga Kerja Honorer (THK) II.
Pada proses ini akan ada tahapan konfirmasi oleh peserta.
3. Daftar Formasi
- Calon peserta melakukan pengisian biodata
- Memilih Jenis Seleksi PPPK guru serta memilih pendidikan sesuai DAPODIK dan Jabatan
- Menunggah dokumen yang telah ditentukan
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
4. Seleksi Administrasi
Pada tahapan seleksi administrasi, panitia pelaksana akan melakukan verifikasi data peserta.
Setelah verifikasi telah dilakukan, panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Peserta dapat melakukan sanggah apabila persyaratan yang diunggah telah sesuai namun dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Ujian.
Perlu diketahui, bagi pelamar P1 tidak akan dilakukan proses Seleksi Administrasi.
5. Seleksi Kompetensi
Peserta mengikuti proses seleksi kompetensi yang dilaksanakan melalui tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi Kompetensi ini dikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya.
Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade atau dengan peraturan afirmasi yang ditetapkan.
Sebagai informasi, peserta P1 tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil PPPK JF Guru 2021.
6. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 4 sampai 13 Desember 2023.
Calon peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023: Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, Wawancara
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.