Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK pada 2 Oktober, Kawal Sidang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan aksi ini juga akan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK pada 2 Oktober, Kawal Sidang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja
Dok Larasati Dyah
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh bersama seluruh elemen serikat pekerja dan masyarakat berencana menggelar aksi besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama seluruh elemen serikat pekerja dan masyarakat berencana menggelar aksi besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).

Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembacaan putusan gugatan Judicial Review (JR) uji formil Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pusat aksi di depan Gedung MK akan melibatkan puluhan ribu buruh dari berbagai elemen.

Baca juga: Presiden KSPSI Ngaku Dapat Bocoran, Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Berpihak ke Buruh

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan aksi ini juga akan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.

"Pada tanggal 2 Oktober 2023, akan ada pembacaan putusan Judicial Review uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, maka Partai Buruh, KSPI dan elemen yang tadi saya sebutkan akan aksi besar-besaran di Gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (30/9/2023).

Aksi ini akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, khususnya di kota-kota industri seperti Bandung, Banten, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, dan juga Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, hingga Manado.

Baca juga: KSPSI Ingatkan MK Tak Main-main Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja

Massa membawa tuntutan utama yakni meminta MK mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut pemerintah menaikkan upah buruh 15 persen di tahun 2024.

BERITA TERKAIT

Said Iqbal menyatakan gugatan yang diajukan Partai Buruh ini mewakili 4 konfederasi serikat buruh terbesar yakni ORI KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan KSBSI, dan 60 federasi serikat buruh tingkat nasional.

"Selain di Gedung MK, aksi tanggal 2 Oktober serempak di seluruh Indonesia. Untuk aksi di Gedung MK, puluhan ribu buruh," ujarnya.

"Lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas