DPD RI Tetap Dorong Amandemen UUD 1945
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap mendorong amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap mendorong amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengungkapkan, pihaknya telah mendengar dari berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Nono di sela-sela perayaan HUT ke-19 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (1/10/2023).
"Nah momentum ini juga digunakan oleh DPD di samping menyerap masukan-masukan dari berbagai komponen bangsa, bahwa tidak bisa dihindari perubahan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen ke empat ini harus dilakukan," kata Nono Sampono.
Menurut Nono, amandemen diperlukan berkaitan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Dia menilai dalam dua dekade pemerintahan Indonesia, PPHN sudah dikenal.
"Yaitu di masa pemerintahan Bung Karno Presiden kita 25 tahun itu berjalan dengan pokok-pokok haluan negara. Orde Baru juga bergerak 32 tahun dengan garis besar haluan negara. Justru era reformasi kita bergerak tanpa ada pokok-pokok haluan negara," ujarnya.
Nono menambahkan bahwa perubahan UUD 1945 jadi catatan penting yang dikehendaki berbagai komponen.
Baca juga: DPD RI Nilai Ada Suasana Kebatinan yang Kurang Baik Saat Wacana Amandemen UUD 45 Muncul
Amandemen juga disebut membuat bangsa tidak bersandar pada visi dan misi presiden terpilih.
"Kita hanya bersandar pada visi dan misi presiden terpilih dan ini akan sulit kita menentukan arah strategis perjalanan bangsa kita ini," pungkas Nono.