Pendaftar CPNS 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 8 Ribu Orang
Pendaftar CPNS yang tidak memenuhi syarat mencapai 8.044 orang. Data tersebut didapat oleh BKN pada 29 September 2023 pukul 06.00 WIB.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftar CPNS per Jumat (29/10/2023) kemarin, sudah mencapai 484.845 orang.
Data tersebut didapat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pukul 06.00 WIB.
Jumlah tersebut bisa saja semakin bertambah, mengingat pendaftaran CPNS dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
BKN menambahkan, pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 17.771 dan telah submit sebanyak 47.222 orang.
Meski demikian, ada pula pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni berjumlah 8.044 orang.
Agar tidak ada lagi pendaftar yang masuk kategori TMS, sebaiknya pendaftar CPNS harus memperhatikan syarat mendaftar dan syarat administrasi yang berlaku.
Baca juga: Kapan Terakhir Pendaftaran CPNS 2023? Berikut Jadwal Terbaru dan Cara Cek Formasi
Berikut adalah persyaratan umum CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:
- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;
3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.