Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Sebut Hakim MK Abai Rasa Keadilan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan hakim Mahkamah Konstitusi mengabaikan rasa keadilan dengan menolak gugatan UU Cipta Kerja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan hakim Mahkamah Konstitusi mengabaikan rasa keadilan dengan menolak gugatan UU Cipta Kerja dari lima penggugat.
Diketahui berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya dibacakan hari ini.
Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023. Dari lima gugatan tersebut semua ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu langkah-langkah yang akan kita ambil oleh pantai buruh setelah aksi hari ini yaitu yang pertama sikap kita adalah menolak Keputusan MK," kata Said Iqbal ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).
Baca juga: Tidak Beralasan Menurut Hukum, Semua Gugatan Terkait UU Cipta Kerja Ditolak MK
Kemudian Said Iqbal menyebutkan MK telah mengabaikan rasa keadilan karena menolak seluruh gugatan Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
"Bila rasa keadilan di ruang-ruang sidang MK tidak kami dapat. Maka bisa dipastikan jalanan adalah cara kami para buruh petani, nelayan dan kelas pekerja untuk mencari keadilan," katanya.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Massa Buruh Bakar Spanduk Ukuran Besar Bergambar 9 Hakim Mahkamah Konstitusi
Said Iqbal menegaskan langkah selanjutnya pihaknya akan menyiapkan aksi-aksi lain.
Bahkan pihaknya menyebutkan akan menggelar aksi dengan massa lebih besar.