Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya

ITB buka 87 formasi dosen CPNS 2023, berikut syarat umum dan alur pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya
itb.ac.id
Institut Teknologi Bandung - ITB buka 87 formasi dosen CPNS 2023, berikut syarat umum dan alur pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Institut Teknologi Bandung (ITB) membuka seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen tahun 2023.

Total terdapat 87 formasi CPNS Dosen 2023 yang dibuka ITB.

Sebagai informasi, ITB juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2023 sebanyak 12 formasi.

Pendaftaran CPNS dan PPPK ITB 2023 dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini  persyaratan umum pelamar CPNS Dosen 2023 sebagaimana dikutip dari surat Pengumuman Kemdikbudristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023:

Baca juga: Unnes Buka 224 Lowongan Dosen CPNS 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya

Syarat Umum Pelamar CPNS Dosen 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

- Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

- Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.


5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas