Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UNY Buka Lowongan Dosen dan Laboran, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

UNY buka lowongan dosen dan laboran, berikut syarat dan cara daftar serta jadwal seleksinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in UNY Buka Lowongan Dosen dan Laboran, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
www.uny.ac.id
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) - UNY buka lowongan dosen dan laboran, berikut syarat dan cara daftar serta jadwal seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tengah membuka lowongan Dosen dan Laboran.

Pendaftaran seleksi Dosen dan Laboran UNY dibuka mulai 29 September sampai 5 Oktober 2023.

Proses pendaftaran dilakukan melalui http://rekrutmen.uny.ac.id/.

Sebagai informasi, syarat pelamar Dosen UNY yakni merupakan lulusan S1 dan profesi dokter.

Sementara salah satu syarat pelamar Laboran UNY yaitu memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang keahliannya selama minimal satu tahun.

Mengutip surat Pengumuman UNY Nomor B/1018/UN34/KP.04/2023, berikut ini persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Dosen dan Laboran UNY:

Baca juga: Lowongan Kerja Rumah Sakit Unpad, Buka 4 Posisi, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya

Syarat Umum Pelamar Dosen dan Laboran UNY

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Batas usia pelamar formasi dosen setinggi-tingginya 50 tahun 0 bulan 0 hari per 1 Oktober 2023.

3. Batas usia pelamar formasi laboran setinggi-tingginya 34 tahun 0 bulan 0 hari per 1 Oktober 2023.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus paratai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas