Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Kejaksaan Soal Kemungkinan Mendag Dipanggil Kasus Dugaan Penyelewengan Izin Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal kemungkinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil terkait dugaan penyelewengan izin impor gula.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentar Kejaksaan Soal Kemungkinan Mendag Dipanggil Kasus Dugaan Penyelewengan Izin Impor Gula
Kompas.com/Rahel
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal kemungkinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil terkait dugaan penyelewengan izin impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengungkapkan terkait hal itu pihaknya akan melihat urgensi siapa yang akan dipanggil untuk diperiksa.

"Proses baru berjalan masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya. Kita lihat saja nanti, belum bisa kami sampaikan di sini," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu terkait dugaan kerugian negara dalam dugaan perkara tersebut disebutnya masih dalam proses.

"Kerugian belum kami hitung, masih dalam proses, nanti ditunggu saja yang kami temukan baru perbuatan pidananya," jelasnya.

Adapun sebelumnya Kuntadi menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula.

BERITA TERKAIT

Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.

"Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi.

Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelasnya.

Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

Baca juga: Sekjen Kemendag Buka Suara Soal Kejagung Geledah Kantornya karena Kasus Impor Gula

"Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas