KPK dalami Dokumen yang Diangkut dari Rumah Tersangka Kementan Lewat Febri Diansyah Cs
Periksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, KPK konfirmasi penemuan dokumen saat penggeledahan di rumah tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang kemarin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lewat dua mantan pegawai KPK itu, tim penyidik ingin mengonfirmasi ihwal penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Ali mengatakan, dokumen tersebut diduga berisi materi perkara.
Makanya, lanjut Ali, hal itu menjadi penting untuk dikonfirmasi kepada Febri dan Rasamala agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka.
"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," kata Ali.
Sedianya tim penyidik KPK juga memeriksa eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Namun, ujar Ali, Donal tidak hadir dan pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Febri mengaku dia dan Rasamala dikonfirmasi tim penyidik terkait kewenangannya sebagai advokat.
Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itu lah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.