Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Kembali Tangkap 5 Tersangka Narkoba Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama

Penangkapan itu dilakukan dari hasil pengembangan 39 orang tersangka yang merupakan jaringan Fredy Pratama yang terlebih dahulu ditangkap.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Kembali Tangkap 5 Tersangka Narkoba Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima tersangka jaringan bandar narkoba internasional, Fredy Pratama.

Penangkapan itu dilakukan dari hasil pengembangan 39 orang tersangka yang merupakan jaringan Fredy Pratama yang terlebih dahulu ditangkap.

"Satgas Penanggulangan Narkoba menangkap kembali 5 tersangka jaringan FP terkait dengan TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU narkotika," kata Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Sehingga total tersangka yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," imbuhnya.

Asep Edi menjelaskan dari lima tersangka baru itu, salah satunya yakni Muhammad Belly Saputra (25) yang berperan sebagai kurir sabu jaringan Fredy Pratama yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Kepada penyidik, Belly mengaku telah menjalankan aksinya sebagai kurir sebanyak 4 kali sejak Januari 2021.

Berita Rekomendasi

Dalam menjalankan aksinya, Belly bertugas mengambil sabu milik jaringan Fredy Pratama dari wilayah Pekanbaru untuk diantar ke Surabaya.

Sementara untuk keempat tersangka lainnya, Asep Edi mengatakan mereka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.

"Yang kedua terkait TPPU narkotika. Inisial tersangka A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP," tuturnya.

Lebih lanjut, Asep Edi mengatakan dari total seluruh anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 12 diantaranya sudah menjalani tahap 2 atau dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara untuk 7 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, terhadap 12 tersangka masih dalam proses pelengkapan berkas atau P19, dan 8 lainnya masih dalam proses penyidikan.

500 Kg Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan

Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Berdasarkan analisa yang ada, para kaki tangan Fredy Pratama ini berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.

"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu kedalam kemasan teh," jelasnya.

Wahyu mengatakan anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.

Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," tuturnya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas