Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan CPNS BRIN 2023 dan Link Download PDF

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 500 formasi jabatan, berikut persyaratan dan berkas pendaftarannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Persyaratan CPNS BRIN 2023 dan Link Download PDF
casn.brin.go.id
Pengumuman seleksi penerimaan CPNS BRIN 2023 - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 500 formasi jabatan, berikut persyaratan dan berkas pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 500 formasi jabatan.

Seleksi CPNS BRIN 2023 dibuka untuk warga negara Indonesia dengan kualifikasi pendidikan lulusan program Doktoral (S-3) dan memiliki ijazah Profesi Spesialis.

Pada seleksi CPNS BRIN 2023 membuka kesempatan untuk berkarier sebagai peneliti ahli muda di lingkungan BRIN.

Adapun rentang gaji penghasilan peneliti Ahli Muda Brin yaitu Rp 7.000.000 sampai dengan Rp 11.000.000.

Pelamar dapat melihat daftar persyaratan CPNS BRIN 2023, berkas dokumen hingga tata cara pendaftaran pada link pengumuman berikut.

Link Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS BRIN 2023: KLIK

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup 5 Hari Lagi, segera Daftar Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Syarat Umum CPNS BRIN 2023

Berita Rekomendasi

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mengetahui persyarat umumnya, sebagai berikut.

1. WNI;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai pemerintah lainnya.

5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas