Survei Penilaian Integritas Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan
Tri Gamarefa menjelaskan bahwa SPI menjadi survei yang dilakukan untuk memetakan upaya pencegahan korupsi
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Pemberantasan tindak korupsi, memerlukan peran dan kerja sama berbagai pihak. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dengan mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembenahan korupsi dari dalam melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. Survei ini menyasar pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain seperti auditor, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media massa.
“Dengan SPI, kita bisa menilai apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Kementerian maupun Lembaga terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas Ketua Satuan Tugas SPI, Tri Gamarefa, pada kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Mengawal SPI Demi Negeri” di Sorong pada Rabu (4/10/2023).
Baca juga: JK Tanggapi Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi BTS
Tri Gamarefa menjelaskan bahwa SPI menjadi survei yang dilakukan untuk memetakan upaya pencegahan korupsi dan bagaimana kemajuan dari upaya-upaya korupsi tersebut.
“Dari survei ini akan dikeluarkan indeks, dan dari indeks tersebut kami akan memberikan laporan yang di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi dari kumpulan hasil survei tersebut,” tambah Tri Gamarefa.
SPI nantinya akan disebarkan ke 3 jenis responden, yakni responden internal, responden eksternal, dan responden eksper/ahli. Sehingga dari hasil survei dapat digambarkan kondisi pelayanan dan tata kelola pemerintahan di suatu lembaga.
“Tujuan dari survei ini adalah untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia,” jelas Ketua Tim SPI KPK, Wahyu Dewantara Susilo.
Wahyu menjelaskan bahwa penilaian tentang risiko korupsi tersebut didapat dari berbagai stakeholder dari masing-masing lembaga, sehingga ada partisipasi langsung.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Dadan Tri Yudianto, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
“KPK bukan yang menilai di sini, kami memfasilitasi penilaian. Yang menilai sebenarnya adalah pengguna layanan, pegawai (ASN dan Non ASN), eksper/ahli, dan pemangku kepentingan. Kami undang semua untuk mengajak partisipasi langsung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambah Wahyu.
Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo, diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum, Astrid Ramadiah Wijaya, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa sosialisasi tentang SPI ini perlu dipromosikan guna memberikan kesadaran tentang korupsi dan membentuk budaya antikorupsi.
“SPI penting untuk memperoleh gambaran layanan publik dan menciptakan kesadaran akan adanya risiko korupsi di pemerintahan, kementerian, atau lembaga. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga berfungsi untuk perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi,” ujar Astrid Ramadiah dalam sambutannya.
Kehadiran SPI diharapkan dapat semakin menumbuhkan kesadaran tentang risiko korupsi. Selain untuk memetakan risiko korupsi, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.
Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat, pada kesempatan ini juga menyampaikan soal pentingnya menjaga integritas sebagai tantangan dalam mengatasi korupsi atau kecurangan di Kota Sorong. Serta, melakukan langkah-langkah preventif di tingkat pelaksana.
“Integritas adalah perilaku kita, di keseharian dalam melaksanakan tugas kita dituntut untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan regulasi dan pengelolaan khususnya keuangan negara dan daerah. Jika pengelolaan itu baik, maka masyarakat kita akan terlayani dan tersentuh oleh pembangunan,” ujar Septinus.
Baca juga: Mahfud Peroleh Informasi Mentan Syahrul Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK
Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Muhammad Ali, pada kesempatan ini turut mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kembali rasa malu terhadap tindak korupsi dan turut mengajak peran keluarga untuk menerapkan budaya antikorupsi.
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Mengawal SPI Demi Negeri” berlangsung secara hybrid yang dihadiri lebih dari 250 peserta luring di Aston Sorong Hotel & Conference Center dan peserta daring melalui Zoom Meeting serta YouTube Ditjen IKP Kominfo dan KPK RI. Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi sosialisasi dan diseminasi berbagai informasi tentang korupsi dan SPI. Juga, mengajak partisipasi langsung dan aktif dari masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.