Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP sebut Revisi UU ASN sebagai Bentuk Perhatian kepada Tenaga Honorer

Hugua menilai revisi UU ASN yang telah disahkan menjadi Undang-Undang beberapa waktu lalu merupakan terobosan penting dalam mengatur dunia birokrasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PDIP sebut Revisi UU ASN sebagai Bentuk Perhatian kepada Tenaga Honorer
Istimewa
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Hugua. Hugua menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang beberapa waktu lalu, merupakan terobosan penting dalam mengatur dunia birokrasi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Hugua menilai revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang beberapa waktu lalu, merupakan terobosan penting dalam mengatur dunia birokrasi. 

Satu di antaranya, kata Hugua, kepastian posisi tenaga honorer, dimana tidak akan ada PHK massal untuk para pegawai tersebut.

Selain itu, para tenaga honorer direncanakan untuk dapat melamar jalur khusus pada seleksi PPPK di rekrutmen ASN tahun ini. 

"Saya rasa ini jadi privilase, terutama bagi yang lama mengabdi. Jadi semakin lama pengabdian semakin dihitung dengan kebijakan-kebijakan. Saya kira itu yang paling mendasar di dalam (revisi) UU ini," kata Hugua dalam keterangan yang diterima Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Pemilu 2019 Penuh Kerawanan Netralitas, Bawaslu RI Ingatkan Tiga UU ASN

Penyesuaian ini muncul setelah sebelumnya penerimaan PPPK bagi honorer digabung dengan pelamar umum. 

Hugua melihat, sistem perankingan dengan pelamar umum menyulitkan para tenaga honorer yang sudah berumur. 

Padahal tak sedikit dari mereka yang menghabiskan karirnya mengabdi sebagai honorer di sudut daerah terpencil administrasi dan birokrasi negara Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Karena kita harus memahami dan menghargai bahwa negara ini maju seperti sekarang tidak terlepas dari peran birokrasi otomatis, tapi sekali lagi jangan lupa bahwa peran tenaga honorer di dalam menjalankan mesin birokrasi itu tinggi, tinggi sekali," kata Hugua.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-undang

Hugua mencontohkan, tak jarang sebuah sekolah di daerah terpencil di Indonesia yang hanya kepala sekolahnya saja yang berstatus ASN, selebihnya guru honorer. 

Banyak pula puskesmas yang bernasib sama serta balai desa yang cuma sekretaris desanya saja pegawai negeri, sedangkan selebihnya adalah tenaga honorer.

"Jadi ini tidak bisa kita tutup mata bahwa, peran tenaga honor di dalam mengembangkan dan melancarkan mesin birokrasi demi tegaknya bangsa dan negara seperti posisi Indonesia yang keren seperti ini di baik sebagai pusat pertumbuhan ekonomi global di ASEAN tentu dan Indonesia menjadi bagian penting dari episentrum itu. Peran tenaga horor ini begitu tinggi," tandasnya. 

Ada pun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU ASN itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas