Mentan SYL Ternyata Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya ternyata sudah memeriksa Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebanyak tiga kali terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ternyata sudah memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK saat menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
"Beliau dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Hari ini sudah yang ketiga kalinya beliau dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Meski begitu, Ade tak merinci secara pasti kapan pemeriksaan terhadap SYL sebelum hari ini dilakukan.
Baca juga: Polisi Masih Rahasiakan Pimpinan KPK hingga Nilai Uang di Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan SYL
Ade mengatakan perkara ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait tindak pidana korupsi yakni pemerasan pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi mulai 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023.
"Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk salah satunya Menteri Pertanian," jelasnya.
Baca juga: Soroti Penggeledahan Saat SYL Berada di Luar Negeri, Surya Paloh: Seakan Tidak Ada Hari Esok
Kasus ini terungkap beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Adapun pemanggilan itu terkait Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Kasus yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu yakni soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Heri disebutkan dalam surat diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 lalu ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Terkait itu, saat ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak memberikan komentar terkait surat yang beredar tersebut.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang juga ditemui terlihat terburu-buru untuk masuk ke dalam mobil.
Dia juga terlihat tidak memberikan komentar soal surat itu dengan alasan sedang ada kegiatan.
"Ada giat, ada giat. Ada kegiatan," ucap Ade, Rabu (4/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.