Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Fungsi TNI, Sebagai Alat Pertahanan Negara

Berikut ini peran, tugas, dan fungsi TNI dalam mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia, selai itu juga berfungsi sebagai alat pertahanan negara

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tugas dan Fungsi TNI, Sebagai Alat Pertahanan Negara
Kolase Tribunnews/https://tni.mil.id
Logo HUT ke-78 TNI - Berikut ini peran, tugas, dan fungsi TNI dalam mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia, selai itu juga berfungsi sebagai alat pertahanan negara 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TNI merupakan sebuah organisasi yang dulunya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.

Kemudian, berganti nama lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) guna menyesuaikan susuan dasar militer internasional dan pada 3 Juni 1947 presiden mengesahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun, hari ulang tahun (HUT) TNI tetap diperingati pada 5 Oktober tiap tahunnya.

Tahun ini, HUT ke-78 TNI jatuh pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Masyarakat Antusias Menyaksikan Upacara dan Peringatan HUT Ke-78 TNI di Monas

Adapun tema peringatan HUT ke-78 TNI 2023 ini, Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju.

Lantas, apa tugas dan fungsi TNI?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman TNI, terdapat peran, tugas, dan fungsi sebagai pedoman.

Peran

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi

1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas