Bahas Sejumlah Isu bersama Delegasi Belanda, Menkumham Apresiasi Kerja Sama Kemenkumham dan CILC
Yasonna H. Laoly, mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Kemenkumham dan CILC saat mengadakan pertemuan kerja santai working lunch
Penulis: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).
Hal ini disampaikan Yasonna pada saat mengadakan pertemuan kerja santai (working lunch) dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland, Kamis (05/10/2023). Pertemuan ini berfokus pada sejumlah isu terutama dalam lingkup hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Salah satu poin yang diungkapkan oleh Yasonna adalah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yasonna menjelaskan bahwa KUHP yang baru diperkenalkan memiliki sistem pidana yang lebih menekankan pada konsep keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (namun juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujar Yasonna di Plataran Menteng, Jakarta.
Baca juga: Kemenkumham Terapkan Tata Nilai PASTI, Sekjen Andap: Untuk Mewujudkan Birokrasi yang Berintegritas
Pendekatan ini, lanjut Yasonna, menandai perubahan paradigma hukum kita yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Dalam jamuan makan siang yang juga di hadiri Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, Yasonna juga menyinggung terkait kerjasama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan.
“(Melalui kerja sama tersebut) kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” kata Yasonna, Kamis (05/10/2023).
Baca juga: Kemenkumham Temu Bisnis: Yasonna Laoly Tegaskan Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri
Untuk kelanjutan kerja sama di masa depan, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial, antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.
“Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” kata Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.