Daftar 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan, Ada SYL hingga Cucunya
KPK mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari sembilan nama itu ada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi.
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," lanjutnya.
Ali mengatakan pengajuan pencegahan ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Daftar 9 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri
Berikut daftar 9 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi Kementan:
- Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
- Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
- Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
- Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
- Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
- Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
- Ayun Sri Harahap (Dokter)
- Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
- A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
Empat orang di antaranya yang dicegah KPK itu ada istri dan anak Syahrul Yasin Limpo.
Mereka atas nama Ayun Sri Harahap sebagai istri, anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL menunjuk mantan jubir KPK, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum menghadapi perkara di KPK ini.
Terkait hal ini, Syahrul Yasin Limpo telah memilih untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Mentan ke Presiden Jokowi.