Gagal Membubuhkan E-Meterai CPNS, Apakah Harus Beli Lagi? Ini Solusinya
Apa solusinya apabila gagal membubuhkan e-meterai saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Apakah harus membeli e-meterai lagi?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
3. Pilih menu "Beli Kuota"
4. Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota"
5. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran
6. Ketika sudah membayar, silahkan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala
7. Tunggu hingga status menjadi "Lunas"
8. Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik"
9. Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda
10. Posisikan e-meterai sesuai ketentuan
11. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah"
12. Klik "Progress Dokumen"
13. Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" makan dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai
14. Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda
(Tribunnews.com, Widya)