Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan CPNS PPATK 2023 dan Link Download PDF

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 50 formasi, berikut link download PDF pengumumannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Persyaratan CPNS PPATK 2023 dan Link Download PDF
Instagram @ppatk_indonesia
Pengumuman seleksi CPNS PPATK 2023 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 50 formasi, berikut link download PDF pengumumannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 50 formasi jabatan.

Seleksi CPNS PPATK 2023 dibuka untuk warga negara Indonesia dengan jabatan Analisis Transaksi Keuangan Ahli Pertama.

Pendafataran seleksi CPNS PPATK 2023 dibuka untuk umum, lulusan terbaik, putra/putri Papua atau Papua Barat dan Penyandang Disabilitas.

Adapun dari setiap formasi pelamar tersebut terdapat syarat umum dan khusus sesuai kriteria yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS PPATK 2023

Pelamar dapat melihat daftar persyaratan CPNS PPATK 2023, berkas dokumen hingga tata cara pendaftaran pada link pengumuman berikut.

Link Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS PPATK 2023: KLIK

Baca juga: Berapa Passing Grade CPNS 2023? Berikut Rinciannya

Syarat Umum CPNS PPATK 2023

Berita Rekomendasi

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mengetahui persyarat umumnya, sebagai berikut.

1. WNI;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai pemerintah lainnya.

5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas