Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Sopir Pribadi Caren Delano Dapat Untung Rp 35 Juta Setelah Gelapkan Mobil Majikan

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengatakan bahwa FS mendapat untung sebesar Rp 35 juta dari hasil penjualan mobil tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Sebut Sopir Pribadi Caren Delano Dapat Untung Rp 35 Juta Setelah Gelapkan Mobil Majikan
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Presenter Caren Delano dan kuasa hukum Sandy Arifin saat ditemui di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap hasil keuntungan yang didapat FS sopir pribadi presenter Caren Delano usai menjual mobil Mitsubishi Expander milik majikannya itu.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengatakan bahwa FS mendapat untung sebesar Rp 35 juta dari hasil penjualan mobil tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para pelaku bahwa FS mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kendaraan milik Caren Delano sebesar Rp 35 juta," kata Arif dalam konferensi pers di kantornya, Jum'at (6/10/2023).

Sementara itu, untuk pelaku lainnya yakni H dan MJ yang sebelumnya juga berhasil ditangkap masing-masing mendapat untung Rp 13,5 dan Rp 1,5 juta.

Adapun mobil Expander itu diketahui dijual kepada dua penadah yang saat ini masih buron dan ditetapkan DPO yakni A dan TZ.

"Kedua pelaku tersebut membeli atau bertransaksi sebesar Rp 50 juta untuk 1 unit kendaraan Ekpander milik Caren Delano," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Motif Ekonomi

Polisi akhirnya mengungkap motif FS lakukan penggelapan mobil milik majikannya yang juga seorang presenter yakni Caren Delano.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengatakan bahwa FS tega gelapkan mobil majikannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan yaitu motif ekonomi," kata Arif dalam sebuah konferensi pers, Jum'at (6/10/2023).

Labih lanjut Arif menuturkan, FS diketahui sebelumnya berprofesi sebagai sopir taksi online.

Namun karena tak punya kendaraan sendiri maka ia akhirnya melamar pekerjaan sebagai sopir pribadi dari Caren Delano kemudian membawa kabur mobil korban.

"Yang bersangkutan sebelumnya bekerja sebagai sopir online, namun karena yang bersangkutan tidak punya unit kendaraan sendiri pelaku melamar sebagai sopir pribadi. Jadi motifnya sementara ekonomi, namun dengan pola yang ada," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunJakarta.com, peristiwa penggelapan itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Arif menjelaskan, sebelum kejadian FS masih bekerja seperti biasa pada Rabu pagi dengan mengantar Caren ke lokasi syuting di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

FS juga mengantarkan Caren ke tempat fitnes di kawasan SCBD, Kebayoran Baru. Setelah berolahraga, Caren pulang ke apartemennya untuk beristirahat.

"Setelah itu FS pamit mencuci mobil, tapi asisten pelapor bilang jangan lama karena jam 16.30 ada syuting," ujar Arif.

Tak lama kemudian, lanjut Arif, FS mengabarkan hendak ke kos-kosan tempat tinggalnya dengan alasan pintu kamar kosnya didobrak oleh beberapa orang yang bertengkar.

"Sekitar jam 16.30 karena pelapor ada syuting, maka pelapor WhatsApp kembali namun tidak dibalas dan sampai sekarang tidak ada jawaban," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas