Hasil Autopsi Janda yang Dianiaya Anak Anggota DPR Sampai Tewas, Terjadi Pendarahan di Organ Vital
Hasil autopsi atas kematian Dini Sera Afrianti (29) janda cantik yang tewas dianiaya pacarnya yang anak anggota DPR, sungguh mengejutkan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hasil autopsi atas kematian Dini Sera Afrianti (29) janda cantik beranak satu yang tewas dianiaya pacarnya yang anak anggota DPR RI, sungguh mengejutkan.
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny mengatakan, hasil autopsi mendapati temuan pendarahan pada organ vital Dini.
Hasil autopsi yang dilakukan timnya sejak Rabu (4/10/2023) malam hingga Kamis (5/10/2023) pagi, ditemukan banyak luka pada tubuh jasad.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti jika ada luka dalam dan luar.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Renny, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, ditemukan juga luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
"Ditemukan juga luka lecet pada anggota gerak atas," imbuhnya.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah. Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," terang dr Renny.
Hasil autopsi ini membantah dugaan sebelumnya, bahwa Dini tewas karena asam lambungnya kambuh seperti laporan yang dibuat Ronald Tannur, kekasih Dini ke polisi.
Dia mengatakan, Dini tewas karena asam lambung yang kambuh.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, dari hasil pemeriksaan CCTV parkiran salah satu mall di Surabaya, Dini sempat terjatuh di parkiran mobil usai dari Blackhole KTV Club, bersama Ronald Tannur.
Baca juga: Janda Cantik yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Akan Dimakamkan di Cisaat Sukabumi
Badan Dini saat itu sempat tergilas mobil Ronald Tannyr.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Ronald Tannur Sempat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ketua MKD DPR RI Selidiki Dugaan Intervensi
Mengenai kronologi kejadian, Kombes Pasma Royce menerangkan, Ronald Tannur dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Janda usai Karaoke, Siap Bantu Keluarga Korban
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.
Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.
"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya.
Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.
Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.
"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Laporan reporter Tony Hermawan | Sumber: Tribun Jatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.