Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Kasus Tewasnya Dini Sera di Tangan Anak Anggota DPR Masuk Kategori Femisida

Komnas Perempuan turut merespons kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ditangan teman lelakinya Georgeus Ronald Tannur (GRT) di Blackhole KTV Surabaya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Kasus Tewasnya Dini Sera di Tangan Anak Anggota DPR Masuk Kategori Femisida
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan turut merespons kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ditangan teman lelakinya Georgeus Ronald Tannur (GRT) di Blackhole KTV Surabaya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut, kasus ini masuk kategori Femisida.

Disebutnya, Komnas Perempuan belum mendapatkan laporan secara utuh tentang situasi yang dihadapi almarhumah Dini.

Namun dari berbagai pemberitaan, ada sejumlah hal penting yang diperhatikan.

Pertama, terdapat indikasi bahwa penganiayaan oleh Georgeus Ronald Tannur (GRT), telah terjadi berulang kali dan yang terakhir berujung pada kematian.

Pemberitaan tentang peristiwa terakhir menunjukkan proses yang disengaja untuk mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa kepada korban.

Baca juga: Kronologi Lengkap Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Baru 5 Bulan Jalin Asmara

BERITA REKOMENDASI

Pemukulan sejak dari dalam ruangan klub ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.

"Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai femisida, pembunuhan perempuan dengan alasan ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya," kata Andi kepada wartawan Sabtu (7/10/2023).

Karenanya, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian untuk dengan sungguh-sungguh memastikan proses hukum pada tersangka utama berlangsung dengan akuntabel, juga kepada pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan dan/atau turut dalam penganiayaan tersebut.

Baca juga: Wanita di Surabaya Tewas Dianiaya, Korban Dipukul dengan Botol Miras dan Dimasukkan Bagasi Mobil

Juga mengenali pihak-pihak lain yang mungkin berada dalam posisi untuk mencegah tindakan penganiayaan tetapi tidak mengambil langkah yang dibutuhkan.

Misalnya saja, ketika berada dalam fasilitas lokasi pertama kejadian dan di tempat parkir.


Dalam kasus femisida, Komnas Perempuan sudah melakukan sejumlah kajian dokumen tentang berbagai upaya yang dilakukan oleh negara-negara lain.

Dukungan pada keluarga korban menjadi penting untuk melewati masa sulit karena rasa kehilangan dan proses hukum yang tidak singkat.

Pusat layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang saat ini tersedia di berbagai provinsi, kota dan kabupaten, dapat menjadi simpul untuk penghadirkan dukungan pemulihan ini.

"Komnas Perempua. berbelasungkawa atas kematian (alm) Dini Sera Afrianti, korban tindak kekerasan dalam pacaran. Komnas Perempuan mendukung upaya polisi untuk menyegerakan proses hukum terhadap tersangka utama maupun yang terkait, mendorong pusat layanan terpadu mendukung keluarga korban mendapatkan pemulihan, dan mengajak semua pihak untuk turut mencegah peristiwa serupa berulang," tutur Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas