Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Persyaratan CPNS Kemenperin 2023 dan Link Download PDF

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 94 formasi jabatan, simak daftar persyaratannya pada link berikut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Persyaratan CPNS Kemenperin 2023 dan Link Download PDF
rekrutmen.kemenperin.go.id
Pengumuman seleksi CPNS Kemenperin 2023 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 94 formasi jabatan, simak daftar persyaratannya pada link berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 94 formasi jabatan.

Seleksi CPNS Kemenperin 2023 dibuka untuk warga negara Indonesia dengan jabatan Tenaga Dosen disejumlah kampus di Indonesia.

Pendaftaran seleksi CPNS Kemenperin 2023 dibuka untuk umum, lulusan terbaik, putra/putri Papua atau Papua Barat dan Penyandang Disabilitas.

Adapun pelamar tersebut terdapat syarat umum dan khusus sesuai ketentuan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS Kemenperin 2023

Pelamar dapat melihat daftar persyaratan CPNS Kemenperin 2023, berkas dokumen hingga tata cara pendaftaran pada link pengumuman berikut.

Link Pengumuman Seleksi CPNS Kemenperin 2023: KLIK

Baca juga: Link Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2023, Berserta Persyaratan Daftarnya

Syarat Umum CPNS Kemenperin 2023

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mengetahui persyarat umumnya, sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;

Paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang asisten ahli dan 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang lektor, pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas