Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi CPNS BRIN 2023: Syarat, Dokumen Pendaftaran, dan Cara Daftar

Berikut informasi syarat, dokumen pendaftaran, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS BRIN 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Seleksi CPNS BRIN 2023: Syarat, Dokumen Pendaftaran, dan Cara Daftar
brin.go.id
Logo BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) - Berikut informasi syarat, dokumen pendaftaran, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS BRIN 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Dalam statistik pelamar CASN yang dirilis BKN melalui unggahan akun Instagram resminya pada Jumat (6/10/2023), BRIN merupakan salah satu instansi yang masih sepi pendaftar CPNS 2023.

Jumlah pendaftar CPNS 2023 per 6 Oktober 2023 adalah 112 orang.

Padahal, total formasi CPNS BRIN 2023 adalah 500 peneliti ahli muda.

Sebagai informasi, jabatan Peneliti Ahli Muda bertugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada organisasi litbangjirap guna mencari solusi atas masalah, menganalisis hasil, menyampaikan hasil, yang menjadi topik kegiatan pada tingkatan dasar.

Kebutuhan keahlian untuk menunjang pelaksanaan tugas peneliti ahli muda meliputi kemampuan mengolah data, menganalisis data, dan membuat naskah/laporan.

Baca juga: H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS 2023, Ini Update Jumlah Pendaftarnya

Formasi CPNS BRIN 2023 dibuka untuk pelamar kebutuhan umum dan khusus yang meliputi lulusan terbaik, diaspora, disabilitas, dan putra/putri wilayah papua.

Berita Rekomendasi

Kisaran gaji CPNS BRIN 2023 jabatan Peneliti Ahli Muda yaitu Rp 7 juta sampai Rp 11 juta.

Berikut ini informasi syarat dan cara daftar serta dokumen pendaftaran CPNS BRIN 2023 sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman B-29113/II.2/KP.01.01/9/2023 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BRIN 2023.

Syarat Umum Pelamar CPNS BRIN 2023

1. WNI;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas