Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Berikut 4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar

4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Berikut 4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar
ISTIMEWA
4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil. Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 ditutup hari ini. 

Sinyal Internet Harus Stabil

Pelamar CPNS juga harus memperhatikan kestabilan internet, hindari sinyal internet yang tidak stabil.

Hal ini lantaran pendaftaran CPNS dilakukan secara online.

Sehingga pelamar harus memastikan jaringan hingga perangkat yang akan digunakan memadai.

Jangan Terburu-buru

ilustrasi cpns dan pppk
ilustrasi cpns dan pppk (Freepik)

Hindari melakukan pendaftaran CPNS dengan terburu-buru.

Simak seksama syarat yang diharuskan.

Berita Rekomendasi

Termasuk juga formasi yang akan dilamar, apabila nantinya diterima agar dapat bertanggung jawab menjalankan profesinya tersebut.

Kalau tidak akan ada saksi denda apabila PNS mengundurkan diri seusai diterima, nama yang mengundurkan diri juga akan di-blacklist selama satu periode.

Dengan catatan, sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Baca juga: Posisi e-Meterai yang Benar pada Berkas CPNS dan PPPK 2023

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara untuk sanksi denda dikenakan sesuai kebijakan masing-masing instansi, satu di antaranya yang diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN)\.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, dendanya bahkan puluhan juta hingga Rp 200 Juta.

Hindari Data Diri yang Tak Sesuai

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas