Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link PDF Persyaratan CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023

Berikut link PDF persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023, dibuka sampai 11 Oktober 2023.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Link PDF Persyaratan CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023
dpr.go.id
Pengumuman CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023 - Berikut link PDF persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023, dibuka sampai 11 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link PDF persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023.

Pendaftaran CPNS resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai Rabu (11/10/2023).

Pelamar yang berminat mendaftar CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023 masih berkesempatan mendaftar melalui portal SSCASN BKN.

Sekretariat Jenderal DPR membuka seleksi CPNS 2023 dengan total kebutuhan 98 formasi jabatan.

Pendaftaran seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023 dibuka untuk umum, lulusan terbaik, putra/putri Papua atau Papua Barat dan Penyandang Disabilitas.

Adapun pelamar tersebut terdapat syarat umum dan khusus sesuai ketentuan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Lengkap dengan PDF Persyaratannya

Pelamar dapat melihat daftar persyaratan CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023, formasi, berkas dokumen, hingga tata cara pendaftaran pada link pengumuman berikut.

Rekomendasi Untuk Anda

Link Pengumuman Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023: KLIK

Syarat Umum CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mengetahui persyarat umumnya, sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas