Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Segera Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 11 Oktober 2023. Simak cara daftar, membuat akun SSCASN dan jadwal terbarunya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Segera Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id
bkn.go.id
Jadwal Terbaru CPNS 2023 - Pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 11 Oktober 2023. Simak cara daftar, membuat akun SSCASN dan jadwal terbarunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 resmi diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.

Perpanjangan pendaftaran CPNS 2023 disebabkan adanya kendala portal SSCASN pada hari terakhir pendaftaran, kemarin.

Hal ini disampaikan oleh BKN melalui Surat Pengumuman Nomor: 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023.

Bagi yang belum melakukan pendaftaran dapat segera membuat akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. (sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023? Cek Jadwal Terbaru setelah Diperpanjang

Cara Membuat Akun SSCASN CPNS 2023

- Klik laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

- Klik 'SSCASN' pada bagian layar kanan atas;

Rekomendasi Untuk Anda

- Klik 'Buat Akun';

- Masukkan identitas diri, meliputi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor HP, Email Aktif, serta Kode Captcha;

- klik 'Lanjutkan';

- Selanjutnya, pilih pertanyaan pengaman dan membuat password untuk akun peserta;

- Unggah pas foto berlatar belakang merah;

- Lakukan verifikasi data yang telah dimasukkan;

- Peserta dapat mengunduh kartu informasi akun ke perangkat;

- Login ke akun yang telah didaftarkan;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas