Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tips Membubuhkan e-Meterai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023, Simak Cara Mudahnya Berikut Ini

Simak tips membubuhkan e-meterai untuk mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2023 secara online yang mudah dan tidak eror, ikuti langkahnya berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tips Membubuhkan e-Meterai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023, Simak Cara Mudahnya Berikut Ini
e-meterai
Cara mengecek e-Meterai - Simak tips membubuhkan e-meterai untuk mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2023 secara online yang mudah dan tidak eror, ikuti lengkapnya berikut ini. 

- Klik "Cek Akun e-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen.

- kemudian untuk mendaftar akun e-Meterai, klik "Registrasi e-Meterai".

Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Segera Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id

- Lalu isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit".

- Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan.

- Login akun di situs meterai-elektronik.com.

- Berikutnya pilih opsi Pembelian.

- Lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.

Rekomendasi Untuk Anda

- Setelah itu, lakukan pembubuhan. Unggah dokumen dengan memilih PDF yang belum dipasangi meterai.

- Berikutnya tempatkan atau bubuhkan meterai dengan tepat, lalu tekan Unggah e-Meterai.

- Klik 'cek akun e-Meterai' pada web SSCASN untuk pembubuhan e-Meterai.

- kemudian masuk kembali ke website SSCASN dan login dengan email dan password yang telah terdaftar, klik 'Masuk'.

- Kemudian unggah PDF yang dibutuhkan dan belum ada e-Meterai-nya.

- Klik 'Pilih file pdf Ada yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai'.

- Setelah itu pilih dokumen dari perangkat dan klik 'Open'.

- Setelah terunggah, posisikan e-Meterai di sebelah tanda tangan. Pastikan e-Meterai tidak menutupi gambar atau tulisan lainnya.

- Kemudian klik 'Unggah e-Meterai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas