Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 dari Kemenag, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Inilah syarat dan tata cara pendaftaran beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) dari Kemenag yang dibuka mulai tanggal 11 – 20 Oktober 2023.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 dari Kemenag, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Freepik
Ilustrasi beasiswa - Berikut syarat dan tata cara pendaftaran beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) dari Kemenag yang dibuka mulai tanggal 11 – 20 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://beasiswa.kemenag.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) Tahun 2023.

Pendaftaran beasiswa BPP 2023 dibuka mulai tanggal 11 – 20 Oktober 2023.

Melansir laman kemenag.go.id, beasiswa ini diberikan untuk Dosen, Guru, Tenaga Kependidikan, Alumni PTK dan Pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri.

Beasiswa BPP hanya diberikan kepada mereka yang belum pernah menerima beasiswa sejenis.

Baca juga: Beasiswa Karawang Cerdas 2023: Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran

Tujuan diberikannya beasiswa ini agar mahasiswa bisa mendapat bantuan finansial bagi penyelesaian studi secara cepat, tepat dan berkualitas.

"Ini bukan program pembiayaan penuh (full scholarship). BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kementerian Agama bagi peningkatan profesional berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Selengkapnya, inilah syarat hingga tata cara pendaftaran beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) tahun 2023, dikutip dari kemenag.go.id:

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftaran BPP 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Keluarga Besar Kementerian Agama

3. Berstatus sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3

4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 (skala 4.00)

5. Perguruan Tinggi terakreditasi A/B

6. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding dari APBN

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas