Hari Ini, Menpora Dito Ariotedjo Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus BTS 4G
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor akan dilaksanakan hari ini, Rabu (11/10/2023).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Hari ini, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana permintaan JPU dalam persidangan sebelumnya, persidangan akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Aritedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi.
Baca juga: Momen Hakim Cecar Saksi Resi: Enggak Kenal Baik kok Berani Nyerahin Bingkisan untuk Dito Ariotedjo?
"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohanan untuk diajukan sebagau saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebutkan siapa orangnya pak biar jelas siapa yang dipanggil?" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Satu orang ini, Pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo," ujar jaksa.
Dito Ariotedjo bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Tak hanya itu, persidangan juga dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tiga ahli, yakni: Ahli BPKP, Dedy Nurmawan Susilo; Ahli BRIN, Yuyu Wahyu; dan Ahli Lingkungan Hidup, Bambang Hero Saharjo.
Seluruhnya diagendakan untuk memberikan keterangan yang nantinya akan menjadi fakta persidangan atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang di-meja hijaukan, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.