Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Resmi dari KemenPANRB, Beserta Passing Grade

Simak kisi-kisi soal tes SKD CPNS 2023 resmi oleh Kemen PANRB. Lengkap dengan nilai ambang batas atau passing grade-nya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Resmi dari KemenPANRB, Beserta Passing Grade
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Suasana Tes SKD CPNS Kemenag Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Rabu (4/3/2020). - Kisi-kisi soal tes SKD CPNS 2023 resmi oleh Kemen PANRB. Dilengkapi dengan nilai ambang batas atau passing grade untuk pelamar umum maupun khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kisi-kisi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, tes SKD akan dilaksanakan mulai 4 hingga 13 November 2023.

Pelaksanaan tes SKD tersebut aka berlangsung dengan durasi 100 menit.

Sebagai persiapan, simak terlebih dahulu kisi-kisi soal SKD CPNS 2023 secara resmi dari Kemen PANRB berikut ini:

Baca juga: Penyebab Gagal Upload PDF saat Pendaftaran CPNS 2023

Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023

Berita Rekomendasi

Pada soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal dengan kisi-kisi sebagai berikut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara;

d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas