Menpora Dito Ariotedjo Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS
Dito akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Dito terpantau hadir pada sekira pukul 10.30 WIB didampingi pihak Kejaksaan yang mengajukan Dito untuk menjadi saksi di persidangan.
Tampak Dito datang ke pengadilan mengenakan kemeja putih dan topi berwarna hitam.
Begitu tiba, Dito diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan
Tak banyak kata terlontar darinya, selain pernyataan bahwa kehadirannya merupakan upaya menunjukkan persamaan derajat di mata hukum.
"Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ujar Dito.
Hari ini, Dito akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Keterangan sebagai saksi akan dia berikan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Disebut di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Iming-imingi Pengamanan Perkara
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.