Modus Syahrul Yasin Limpo Lakukan Pungutan: dari Anggaran yang Di-Mark Up, demi Bayar Cicilan
Begini modus Syahrul Yasin Limpo melakukan pemungutan di Kementan yang tujuannya untuk melunasi cicilan kartu kredit hingga mobil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK
Namun, sambungnya, baru Kasdi yang ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Kourpsi di Kementerian Pertanian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.