Passing Grade SKD CPNS 2023 per Formasi dan Pembobotan Nilai
Peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2023 harus mengetahui passing grade yang telah ditetapkan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 akan ditutup pada Rabu (11/10/2023) malam ini pukul 23.59 WIB.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum mengikuti SKD, peserta harus mengetahui berapa passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes tersebut.
Passing grade SKD CPNS di setiap formasi akan berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Pendaftar umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
3. Pendaftar jalur khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.