Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen AHU Minta Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Dirjen AHU Minta Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal
HANDOUT
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar saat pembicara di acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal.

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.

Kata Cahyo, pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp50 ribu dan bisa langsung jadi.

Manfaat lain dari pembentukan badan hukum formal antara lain adanya perlindungan hukum.

“Dengan adanya badan hukum formal, jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis," kata Cahyo dalam acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, kata dia, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis.

Baca juga: Jelang AALCO di Bali, Kemenkumham: Pertemuan Internasional Ini Punya Dampak Positif Bagi Indonesia

"Dengan adanya badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah,” kata Cahyo.

Berita Rekomendasi

Cahyo menjelaskan bahwa pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuat badan usaha.

Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp5 miliar.

Ditambahkannya, manfaat lain bagi pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal adalah bisa melakukan ekspor.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, permasalahan utama UMKM di Indonesia dalam melakukan ekspor adalah kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

“Kemendag bisa memberikan pelatihan di balai ekspor yang tidak dipungut biaya. Kami memberikan literasi dan edukasi kepada para UMKM yang ingin membuka pasar baru dan melakukan ekspor. Karena itu, kami menyarankan UMKM yang akan melakukan ekspor melakukan penandatangan kontrak ekspor yang realistis," kata Jerry.

"Jangan sampai pengiriman pertama berjalan lancar tapi setelah itu bermasalah, terutama terkait kemasan. Yang penting itu adalah sustainability atau keberlanjutan,” imbuhnya.

Baca juga: Dirjen AHU Sebut PP 21/2022 Solusi Atasi Permasalahan Kewarganegaraan

Keberlanjutan juga menjadi kata kunci dari bisnis yang dilakukan Helga Angelina Tjahjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas