Fakta Lengkap Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Diduga Tarik Uang Ribuan Dollar AS dari Anak Buah
Fakta-fakta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan SYL sebagai tersangka diumumkan KPK pada Rabu (11/10/2023) malam.
Saat KPK mengumumkan status tersangka, SYL sedang berada di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka terhadap SYL dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah rumah dinas, kantor dan rumah pribadi SYL.
Dihimpun Tribunnews.com Kamis (12/10/2023), berikut fakta-fakta SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka:
1. Tiga orang jadi tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
2. SYL diduga tarik uang ribuan dollar AS dari anak buah, total Rp 13,9 miliar
Dalam kasus ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta mengumpulkan uang di lingkup eselon I yakni para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Uang hasil korupsi itu diduga dipakai SYL untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
3. Ajukan praperadilan