Penyidik Kejagung Bakal Tanggapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Eks Direktur PT Bukaka
Menanggapi pertanyaan itu, Adi pun meminta waktu kepada Estiono untuk menyiapkan jawaban pihaknya atas praperadilan Sofiah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon bakal menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus proyek tol MBZ yakni eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, Jumat (13/10/2023) besok.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi saat hadir sebagai wakil dari pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Saat itu Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono bertanya kepada Adi apakah bakal langsung memberi jawaban atas petitum praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Sofiah Balfas.
Baca juga: Tol MBZ Proyek Strategis Nasional, Penetapan Tersangka Sofiah Balfas Diklaim Langgar Perpres
"Bagaimana pihak termohon, apakah sudah ada jawaban?" tanya Estiono.
Menanggapi pertanyaan itu, Adi pun meminta waktu kepada Estiono untuk menyiapkan jawaban pihaknya atas praperadilan Sofiah.
"Belum yang mulia, kami meminta waktu besok untuk menjawab," ujar Adi.
Alhasil hakim pun memutuskan bahwa sidang praperadilan tersebut bakal dilanjutkan dengan agenda jawaban pihak termohon atas petitum dari pihak pemohon pada Jum'at (13/10/2023) besok.
Rencananya sidang itu akan digelar sekira pukul 13.00 WIB.
Sofiah Balfas Ajukan Praperadilan Usai Dijadikan Tersangka
Tersangka kasus korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias tol MBZ, Sofiah Balfas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dalam salah satu poin petitumnya, Ketua tim kuasa hukum Sofia, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sah lantaran dianggap kurangnya alat bukti yang cukup salah satunya tidak adanya audit keuangan negara yang pasti.
Oleh sebabnya kuasa hukum menuding Jampidsus telah melanggar pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 1 angka 14 KUHAP terkait alat bukti.
Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
"Sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in case hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK," kata Ismak dalam persidangan, Kamis (12/10/2023).
Ismak juga menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap Sofiah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal yang sama seperti yang ia maksud.
Selain itu ucap Ismak, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023).
Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.
Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut.
"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.
Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.
Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi.
Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.
"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.
Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.