Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 11 Dibuka, Simak Kriterianya

Berikut kriteria dan jadwal pelaksanaan rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) Angkatan 11.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 11 Dibuka, Simak Kriterianya
Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
Berikut kriteria dan jadwal pelaksanaan rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) Angkatan 11. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 11.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak terbuka untuk guru PNS ataupun non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Sementara seleksi Calon Pengajar Praktik dapat diikuti oleh guru, guru penggerak, dan kepala sekolah yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional learning).

Pendaftaran Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik dibuka mulai 9 sampai 27 Oktober 2023.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/.

Pendaftar perlu mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pemda Segera Lantik Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak PGP Angkatan 11

Berita Rekomendasi

Berikut ini kriteria umum Calon Guru Penggerak PGP Angkatan 11:

1. Guru PNS ataupun non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari PNS ataupun non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.


5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas