Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SYL Jadi Tersangka, Kakak-Adik Kompak Terlibat Kasus Korupsi

KPK menetapkan SYL jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, dijeratnya SYL menambah daftar keluarga Yasin Limpo sebagai keluarga koruptor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in SYL Jadi Tersangka, Kakak-Adik Kompak Terlibat Kasus Korupsi
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/10/2023)

Dijeratnya SYL, menambah daftar keluarga Yasin Limpo sebagai keluarga koruptor.

Sebelumnya, dua adik Syahrul Yasin Limpo telah dipenjara karena terbukti korupsi.

Dikutip dari Tribun Sulbar, Adik Syahrul yakni Haris Yasin Limpo telah mendekam dalam penjara lantaran korupsi di PDAM Makassar.

Haris Yasin Limpo divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Haris terlibat kasus korupsi PDAM Kota Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui Haris Yasin Limpo merupakan mantan Direktur PDAM Makassar, dia ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) sejak 11 April 2023.

Baca juga: Adik Menteri Pertanian Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar

Selain haris, saudara kandung SYL lainnya yaitu Dewie Yasin Limpo juga pernah merasakan penjara 

Dewie Yasin Limpo dipenjara karena kasus suap.

Dia ditangkap KPK pada Oktober 2015, karena menerima suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewie Yasin Limpo adalah mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura.

Dewie divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016.

Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie diperberat menjadi 8 tahun penjara. 

Kemudian bebas setelah mendapat remisi beberapa bulan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas