SYL Jadi Tersangka, Kakak-Adik Kompak Terlibat Kasus Korupsi
KPK menetapkan SYL jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, dijeratnya SYL menambah daftar keluarga Yasin Limpo sebagai keluarga koruptor.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/10/2023)
Dijeratnya SYL, menambah daftar keluarga Yasin Limpo sebagai keluarga koruptor.
Sebelumnya, dua adik Syahrul Yasin Limpo telah dipenjara karena terbukti korupsi.
Dikutip dari Tribun Sulbar, Adik Syahrul yakni Haris Yasin Limpo telah mendekam dalam penjara lantaran korupsi di PDAM Makassar.
Haris Yasin Limpo divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Haris terlibat kasus korupsi PDAM Kota Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Diketahui Haris Yasin Limpo merupakan mantan Direktur PDAM Makassar, dia ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) sejak 11 April 2023.
Baca juga: Adik Menteri Pertanian Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar
Selain haris, saudara kandung SYL lainnya yaitu Dewie Yasin Limpo juga pernah merasakan penjara
Dewie Yasin Limpo dipenjara karena kasus suap.
Dia ditangkap KPK pada Oktober 2015, karena menerima suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo adalah mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura.
Dewie divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian bebas setelah mendapat remisi beberapa bulan.
Dewie bebas dari penjara pada 25 Agustus 2022 lalu.
Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas, usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
SYL Diduga Memeras ASN Kementan Hingga Rp 13,9 Miliar
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira
Rp13,9 miliar.
KPK menyebut setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), digunakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis Tanak.
Janji Bakal Kooperatif
Syahrul Yasin Limpo (SYL) janji akan kooperatif dalam kasus ini, setelah sebelumnya ia gagal hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Saat ini, tim kuasa hukum politikus Partai NasDem itu tengah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait penjadwalan ulang.
"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang. Tapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata kuasa hukum SYL Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).