Tahap Setelah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Lengkap dengan Kisi-kisi SKD
Pendaftaran CPNS dan PPPK ditutup kemarin (11/10/2023) Pukul 23.59 WIB, simak tahap-tahap berikutnya, lengkap dengan kisi-kisi pelaksanaan tes SKD.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai tahap selanjutnya, setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup sejak kemarin, Rabu (11/10/2023) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Kamis (12/10/2023) hari ini, sudah ada 954.404 peserta yang berhasil melamar pada formasi CPNS, sejumlah 439.020 untuk formasik PPPK guru, sejumlah 388.145 untuk formasi PPPK Nakes, dan 637.313 untuk formasi PPPK Teknis.
Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran ditutup, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi dapat segera mempersiapkan diri untuk tahap berikutnya yaitu mencetak Kartu Pendaftaran yang terbaru, Segera mengunggah ulang dokumen yang tidak terbaca saat pendaftaran, dan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan tes SKD.
Tahap setelah ini adalah pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam pelaksanaan SKD, peserta akan diuji dalam 3 materi, yaitu Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Cara Lihat Jumlah Pelamar Tiap Formasi CPNS PPPK 2023, Ini Link-nya
Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, peserta akan diuji dalam 3 jenis materi tes.
Masing-masing peserta nantinya akan diminta untuk menyelesaikan soal tes SKD yang terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.