Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbaju Oranye dan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kementan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berbaju Oranye dan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kementan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (12/10/2023) malam hingga Jumat (13/10/2023) sore.

Selain SYL, Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan oleh KPK.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV. 

SYL dan Hatta tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol. 

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Copot Firli Bahuri agar Tak Ada Konflik Kepentingan di Kasus SYL

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyo sudah terlebih dahulu ditahan KPK

Berita Rekomendasi

Ketiganya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Alasan KPK Tangkap SYL

SYL sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

SYL ditangkap lantaran adanya kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti. 

Sebab menurut KPK, sudah ada sejumlah barang bukti yang coba dimusnahkan oleh pihak SYL. 

"Kekhawatiran hilangnya barang bukti, kami kan memiliki data dan fakta bahwa beberapa bukti sudah dihancurkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/10/2023). 

Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri.

Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut. 

"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023). 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan. 

Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau.

"Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan." 

"Secara teknis kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya. 

Penangkapan SYL ini menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, termasuk Partai NasDem yang menaungi eks mentan itu. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku tak terima atas penangkapan itu. 

Baca juga: Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM di KPK Masih Diusut, Kapolda Metro Jaya: Lihat Pekan Depan

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penangkapan SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni, Kamis (12/10/2023) dikutip dari KompasTV. 

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

"Kenapa musti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi."

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas