Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Ajukan Sanggah CPNS PPPK 2023 bagi Peserta yang Gagal Seleksi Administrasi

Berikut ini cara mengajukan sanggah CPNS PPPK 2023 bagi peserta yang gagal dalam seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Ajukan Sanggah CPNS PPPK 2023 bagi Peserta yang Gagal Seleksi Administrasi
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014).---Berikut ini cara menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 bagi peserta yang tidak lolos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Peserta CPNS dan PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi dapat menyanggah hasil tersebut.

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dilakukan pada 19-21 Oktober 2023.

Setiap peserta CPNS dan PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi hanya dapat mengajukan satu kali sanggah di laman SSCASN.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Besok, Ini 6 Penyebab Peserta Tidak Lolos

Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023:

1. Akses https://sscasn.bkn.go.id

Berita Rekomendasi

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi

4. Klik "Masuk"

5. Pilih "Sanggah"

6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis

7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP Beserta Kunci Jawaban

Jadwal CPNS 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas