Partai Politik Jadi Salah Satu Institusi Demokrasi yang Paling Sedikit Tersentuh Agenda Reformasi
Peran partai politik sangat menentukan dalam proses seleksi dan penetapan keanggotaan berbagai organ negara yang utama (main state organs)
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, partai politik merupakan satu-satunya ruang atau kanal yang tersedia bagi rakyat Indonesia untuk menyalurkan hak politik dan kepentingan politiknya baik dalam hal pengelolaan Negara maupun dalam hal memilih kepemimpinan nasional dan daerah.
Selain itu, tugas pokok partai politik adalah melaksanakan fungsi-fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat sebagai prasyarat kehidupan politik yang demokratis.
Namun ironisnya, sejak reformasi hingga kini, partai politik justru merupakan salah satu institusi demokrasi yang paling sedikit tersentuh agenda reformasi, baik dilihat dari aspek intra party democracy (IPD) maupun secara eksternal dalam perannya sebagai pilar dan motor penggerak demokratisasi.
Baca juga: Enam Hari Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres, KPU RI Belum Terima Surat Dari Partai Politik
"Padahal pasca amandemen UUD 1945, kedudukan dan peran partai politik semakin menguat di parlemen dalam menjalankan fungsi-fungsi kontrol, budget, dan fungsi legislasi," kata Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo saat FGD mengangkat tema Menuju Post- Parliamentary Politics: Mencari Model Representasi Politik yang Inklusif secara daring, Jumat (13/10/2023).
Peran partai politik sangat menentukan dalam proses seleksi dan penetapan keanggotaan berbagai organ negara yang utama (main state organs) maupun organ pendukung (state auxiliary organs).
"Partai politik juga berperan dalam seleksi dan penetapan kepala daerah; bahkan juga menentukan dalam proses seleksi dan pencalonan presiden sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sehingga melahirkan ungkapan presiden adalah petugas partai," kata Pontjo yang juga merupakan Ketua Umum FKPPI.
Baca juga: Harapan Para Partai Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024
Tetapi pada sisi lain, menguatnya kedudukan dan peran partai politik ternyata tidak diikuti oleh menguatnya demokrasi partisipatoris yang mampu meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses politik.
Pola relasi partai dengan massa pemilihnya justru semakin berjarak dan hanya tampak selama masa kampanye pemilihan umum.
"Pola relasi ini menyebabkan peran partai politik semakin surut sebagai saluran artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat, sebaliknya lebih menampakkan dirinya sebagai ekstension dari elite pemimpinnya dan ekstension dari kekuatan-kekuatan oligarki," katanya.
Beberapa kajian terbaru menunjukkan, dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, kedudukan dan peran partai politik dan parlemen justru menjadi sarana untuk melanggengkan kekuasaan, untuk mempertahankan dominasi kekuasaan ekonomi- politik.
Di dalam tubuhnya sendiri, masalah intra party democracy masih menjadi persoalan besar yang dihadapi hampir semua partai politik. Partai masih sangat tergantung kepada Ketuanya dalam pola relasi patronase-klientelistik, dengan corak pengambilan keputusan yang didominasi oleh Sang Ketua.
"Hal ini berdampak pada model representasi politik yang memperlihatkan rendahnya relasi anggota partai di parlemen dengan rakyat sebagai basis konstituennya," katanya.